CV. UniCloth didirikan pada 22 September 2014 dengan Akte Notaris No. 147 oleh Novianti, S.H., MM. Lokasi perusahaannya berada di Jl.Matraman Raya No. 99 A Jakarta Timur, perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Industri, khususnya pada bidang pakaian dan jaket.
Pemegang saham pada perusahaan ini ada 7 orang, yaitu:
1. Henny Yuliana Rachman dengan jumlah saham 100 juta
2. Rio Renaldie dengan jumlah saham 90 juta
3. M. Fauzan Azhari dengan jumlah saham 80 juta
4. Mario Julian Tandy dengan jumlah saham 75 juta
5. Anders Sula dengan jumlah saham 75 juta
6. Ridwan Yuliansyah dengan jumlah saham 75 juta
7. Bayu Nugraha dengan jumlah saham 50 juta
CV. UniCloth yang bergerak di bidang Industri khususnya dalam pembuatan pakaian dan jaket. CV. UniCloth dibangun dan dikembangkan oleh Henny Yuliana Rachman yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan memperdalam fashion dengan cara jual-beli online. CV. UniCloth juga mempunyai visi dan misi.
Visi
Menyediakan pakaian distro berkualitas dengan banyak warna, tidak membosankan, simple dan sesuai dengan style anak masa kini.
Misi
Menciptakan pakaian yang dapat diterima dan dikonsumsi oleh remaja dan menjadi distro favorit pada penggila pakaian.
Langkah dalam pendirian perusahaan:
1. Membuat Akte Perusahaan
Untuk membuat akte pendirian CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Dengan cara membawa KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan CV dan NPWP pribadi/perorangan. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai nama-nama para pemagang saham, nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisaris, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama, dan maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Contoh Akte Perusahaan:
2. Membuat NPWP Perusahaan
Untuk membuat NPWP diperlukan dokumen seperti berikut:
- Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
- Copy KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
- Copy NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
- Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).
Kemudian datang langsung ke kantor pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai kecamatan (di setiap kecamatan ada KPP). Isi formulir pengajuan/permohonan NPWP Badan/Lembaga dengan lengkap, dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama). Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas penerima dokumen di KPP tersebut. Pastikan mendapatkan tanda terima dari petugas. Tanda terima tersebut nantinya akan digunakan untuk mengambil NPWP. Pastikan tanda terima tersebut tidak hilang. Setelah dokumen diserahkan, jika dokumen lengkap dan tidak ada masalah, maka dalam waktu 1-2 hari NPWP tersebut jadi, dan bisa diambil ke KPP dengan menyerahkan tanda terima dokumen. Pastikan menerima kartu NPWP dan selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak yang asli. Pastikan juga bahwa nomor NPWP dan alamat di kartu dan SKT sama (alamat yang tertera harus sama persis dengan alamat di Surat Keterangan Domisili), supaya ke depan tidak menemukan masalah saat mengurus dokumen selanjutnya.
Contoh NPWP:
3. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP:
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah:
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha.
- SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Syarat-syarat SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV):
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Contoh SIUP:
4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat-syarat untuk membuat TDP:
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Proses Pengerjaan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Proses Normal 7 – 10 hari kerja Rp. 2.000.000
Proses Cepat 3 – 5 hari kerja Rp. 2.500.000
Contoh TDP:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar