Sabtu, 09 Januari 2016

Aspek Legal CV. Connected2You(dot)Internet (C2U.NET) [Tugas Pengantar Bisnis Informatika]


CV. Connected2You(dot)Internet (C2U.NET) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi. Ruang lingkup C2U.NET meliputi seluruh aspek yang berhubungan dengan Teknologi Informasi. Connected2You(dot)Internet (C2U.NET) didirikan tepatnya pada tanggal 7 Juli 2005 dengan Akte Notaris  No. 147 oleh Novianti, S.H., MM., kami mensepakati untuk membuat suatu badan usaha bernama Connected2You(dot)Internet  (C2U.NET). Hingga saat ini C2U.NET telah banyak memberi kontribusi dalam merancang, membuat dan mengembangkan sitem Teknologi Informasi tepat guna untuk menyediakan layanan internet akses berkecepatan tinggi. Sehingga tiap-tiap keperluan bisa mendapatkan dukungan Teknologi Informasi yang sesuai dengan kebutuhan. Kemampuan C2U.NET dalam mengenali kebutuhan Teknologi Informasi pada perusahaan, telah terbukti mampu melancarkan bahkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja sehingga perusahaan yang bermitra dengan C2U.NET dapat berjalan secara optimal.

Visi dan Misi
  • Visi

Menyediakan layanan berkualitas, berkecepatan tinggi, reliable, dan dukungan teknis yang setiap saat menangani kebutuhan pelanggan.
  • Misi

Menciptakan layanan yang dapat diterima dan dipakai oleh para masyarakat dan menjadi layanan favorit.

Langkah dalam pendirian perusahaan
1.  Membuat Akte Perusahaan

Untuk membuat akte pendirian CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Dengan cara membawa KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan CV dan NPWP pribadi/perorangan. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai nama-nama para pemagang saham, nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisaris, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama, dan maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

Contoh Akte Perusahaan:


2. Membuat NPWP Perusahaan

Untuk membuat NPWP diperlukan dokumen seperti berikut:
·         Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
·         Copy KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
·         Copy NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
·         Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).
Kemudian datang langsung ke kantor pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai kecamatan (di setiap kecamatan ada KPP). Isi formulir pengajuan/permohonan NPWP Badan/Lembaga dengan lengkap, dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama). Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke petugas penerima dokumen di KPP tersebut. Pastikan  mendapatkan tanda terima dari petugas. Tanda terima tersebut nantinya akan digunakan untuk mengambil NPWP. Pastikan tanda terima tersebut tidak hilang. Setelah dokumen  diserahkan, jika dokumen lengkap dan tidak ada masalah, maka dalam waktu 1-2 hari NPWP tersebut jadi, dan bisa diambil ke KPP dengan menyerahkan tanda terima dokumen. Pastikan menerima kartu NPWP dan selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak yang asli. Pastikan juga bahwa nomor NPWP dan alamat di kartu dan SKT sama (alamat yang tertera harus sama persis dengan alamat di Surat Keterangan Domisili), supaya ke depan tidak menemukan masalah saat mengurus dokumen selanjutnya.

Contoh NPWP:



3. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan. Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP:
1.       Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.       Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.       Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah:
·        SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
·   SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha.
·         SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Syarat-syarat SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV):
·         Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
·         Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
·         Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
·         Fotocopy Izin Gangguan / HO
·         Fotocopy NPWP perusahaan
·         Neraca awal perusahaan
·         Pasfoto 4 x 6

Contoh SIUP:


4.  Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Syarat-syarat untuk membuat TDP:
1.   Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2.       Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3.       Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.       Copy  NPWP Perusahaan
5.       Copy  KTP Direktur Utama
6.       Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7.       Copy SIUP
8.       Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)

Proses Pengerjaan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ):             
·         Proses Normal  7 – 10 hari kerja  Rp. 2.000.000
·         Proses Cepat     3 – 5 hari kerja   Rp. 2.500.000


Contoh TDP:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar